Kasus Pelanggaran Ekspor Turunan CPO, Menperin: Tidak Dukung Hilirisasi Kelapa Sawit
BeritaNasional.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan jika terungkapnya kasus kasus pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) atau Minyak Sawit Mentah adalah tindakan tidak mendukung hilirisasi.
Pernyataan itu disampaikan saat jumpa pers hasil penyidikan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) dengan kolaborasi bersama Dirjen Bea Cukai di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025)
“Dugaan kegiatan ekspor ilegal ini, bagi kami di Kemenperin, jelas-jelas merupakan sebuah kegiatan yang tidak mendukung program hilirisasi industri kelapa sawit di dalam negeri,” kata Agus kepada wartawan.
Sebab, lanjut Agus, seperti tindakan PT. MMS yang melakukan ekspor 87 kontainer dengan dokumen pemberitahuan barang tidak sesuai komoditas malah berujung kerugian negara. Dampak dari hilangnya potensi penerimaan pajak untuk negara.
Lantaran, produk ekspor yang dilaporkan berisi fatty matter bukanlah fatty matter yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024. Maka seharusnya dikenai Bea Keluar dan Pungutan Ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena hilangnya potensi untuk kita bisa mendapatkan nilai tambah, dan tentu mengganggu jaminan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dalam negeri,” jelasnya.
Padahal, aturan Permenperin Nomor 32 tentang klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit sebagai acuan spesifikasi teknis komoditas CPO dan olahannya seharusnya dapat dijadikan pedoman.
“Saya ingin berikan pesan, khususnya kepada para pelaku usaha, khususnya kepada para pelaku-pelaku usaha, bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan termasuk segala bentuk-bentuk kecurangan dalam kegiatan-kegiatan ekspor,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama mengatakan dari pelanggaran ekspor ini telah ditetapkan tiga tersangka awal yakni PT. MMS dan tiga perusahaan lain yang terkait.
“Ini dapat kami sampaikan bahwa tersangka awal adalah PT MMS, dan tentunya ada 3 perusahaan yang terafiliasi terkait dengan kegiatan ini,” kata Djaka.
Meski begitu, Djaka belum bisa menjabarkan lebih lanjut terkait dengan peran dari tersangka. Sebab, sampai saat ini masih didalami lewat Operasi gabungan Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, bersama Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri.
“Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu






