Kortastipikor Polri Jadwalkan Pemeriksaan Halim Kalla dkk Terkait Kasus Korupsi PLTU Mempawah
BeritaNasional.com - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) pada 2008–2018.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menyampaikan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan secara maraton selama dua hari yang salah satu tersangkanya Halim Kalla (HK), adik Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
"Sesuai surat panggilan tersangka, hari Selasa, tanggal 11 November 2025 tersangka FM dan tersangka RR (yang dipanggil). Hari Rabu, tanggal 12 November 2025 tersangka HK dan tersangka HYL,” kata Totok saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Walaupun jadwal panggilan pertama telah ditentukan waktu pemeriksaannya, namun akui Totok, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari kehadiran para tersangka.
"Betul (pemeriksaan pertama)," tuturnya.
Sekedar informasi jika keempat tersangka yang akan dipanggil yakni; 1. Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN; 2. Fahmi Mochtar (FM) selaku Dirut PLN 2008-2009; 3. RR selaku Dirut PT BRN; dan 4. HYL selaku Dirut PT Praba.
Mereka telah dijerat sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan Fahmi Mochtar (FM) dalam proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2 x 50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat.
Namun, proyek ini dinyatakan mangkrak meski sudah 10 kali memperpanjang kontrak. Alhasil, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 1,35 triliun dihitung dari pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp 323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan USD 62,4 juta untuk mechanical electrical.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu






