Jadi Atensi Presiden, Kapolri Pastikan Usut Tuntas Perusahaan Ekspor yang Hindari Pajak
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya telah sangat jelas untuk seluruh kementerian dan lembaga saling berkolaborasi demi menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran akibat modus menghindari pembayaran pajak.
Arahan itu dipastikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan ditindaklanjuti hingga tuntas, salah satunya dalam mengusut kasus pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) atau Minyak Sawit Mentah.
“Tentunya kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran akibat penghindaran pembayaran pajak dan ini tentunya sesuai dengan harapan dari Bapak Presiden,” kata Sigit saat jumpa pers di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Sigit menegaskan jika perlu para pelaku yang mencoba menghindari pajak dilakukan penegakan hukum. Langkah ini demi memaksimalkan penerimaan panjak untuk kemaslahatan masyarakat lewat program pemerintah.
“Sehingga uang-uang tersebut, dana tersebut kemudian bisa betul-betul dimanfaatkan, digunakan untuk program-program pembangunan, program-program yang mendorong apa yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Bapak Presiden,” jelasnya.
“Dalam rangka meningkatkan program-program kesejahteraan untuk rakyat dan juga program-program lain,” sambung Sigit.
Sementara terkait pelanggaran ekspor turunan CPO dilakukan PT. MMS total didapati 87 kontainer yang disita. Di dalamnya, ternyata tidak sesuai dengan komoditas seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.
Lantaran, produk ekspor yang dilaporkan berisi fatty matter bukanlah fatty matter yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024. Maka seharusnya dikenai Bea Keluar dan Pungutan Ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuan ekspor ke China dan kemudian. Kenapa kita melakukan pendalaman, karena kita mendapatkan modus-modus sebelumnya, yang itu juga dilakukan terhadap upaya pembayaran pajak dengan mengekspor hub,” jelasnya
Atas penjabaran kasus dugaan pelanggaran ekspor, Sigit mengatakan pihaknya yang tergabung dalam Satgas OPM masih mendalami apakah perlu upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian terhadap negara.
“Tentunya ini akan kita lakukan. Sampai saat ini, dari satu komoditas heavy matter saja yang tercatat, nilai transaksinya mencapai Rp2,8 triliun rupiah, kalau tidak salah, dan ini akan terus kita kembangkan,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama mengatakan dari pelanggaran ekspor ini telah ditetapkan tiga tersangka awal yakni PT. MMS dan tiga perusahaan lain yang terkait.
“Ini dapat kami sampaikan bahwa tersangka awal adalah PT MMS, dan tentunya ada 3 perusahaan yang terafiliasi terkait dengan kegiatan ini,” kata Djaka.
Meski begitu, Djaka belum bisa menjabarkan lebih lanjut terkait dengan peran dari tersangka. Sebab, sampai saat ini masih didalami lewat Operasi gabungan Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, bersama Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri.
“Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







