ESDM Terima Rp 35 Triliun, Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 26 September 2025 | 02:30 WIB
Ilustrasi lokasi tambang (Foto/Pixabay)
Ilustrasi lokasi tambang (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerima Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba).

“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp 30 triliun-Rp 35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno dalam acara "Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80" di Jakarta.

Terkait dengan 190 perusahaan tambang minerba yang masih ditangguhkan izinnya, Tri membuka kesempatan bagi mereka untuk beraktivitas kembali dengan cara membayarkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk ketaatan.

Kalau perusahaan sudah taat, kata dia lagi, pemerintah akan kembali mengizinkan perusahaan tersebut untuk melanjutkan aktivitas tambangnya.

“Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya),” ujar Tri.

Saat ini, kepatuhan perusahaan soal jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen.

Tri menyampaikan bahwa yang saat ini menjadi fokus pemerintah adalah meningkatkan ketaatan pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang hingga bisa mencapai 100 persen.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif sebuah perusahaan, melainkan indikator kedewasaan tata kelola.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.

Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Tri menyampaikan sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Akan tetapi, karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.

Selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.


Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: