KPK: Ada ‘Juru Simpan’ Dana Korupsi Kuota Haji hingga ke Pengepul Utama

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sosok yang berperan sebagai ‘juru simpan’ untuk menampung dana hasil korupsi kuota haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menduga juru simpan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan tersebar di berbagai tingkatan.
"Ini juru simpan, jadi ini kan bertingkat ya. Bertingkat itu maksudnya, pengumpul itu tidak hanya langsung dari satu orang," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jumat (26/9/2025).
Asep menjelaskan, pada awalnya juru simpan berada di level masing-masing travel, lalu naik ke tingkat asosiasi travel.
Dari situ, kata Asep, dana kembali disetorkan atau diserap oleh juru simpan yang ada di Kementerian Agama (Kemenag).
"Nanti di Kemenag juga ini kan oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atas lagi," jelas Asep.
"Jadi ini ngumpul, ngumpulnya gitu, itu yang sedang kita dalami. Ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama, gitu," imbuhnya.
Meski demikian, KPK masih menutup rapat identitas pihak yang disebut sebagai ‘juru simpan’ dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saat ini lembaganya belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai peran sosok yang dikaitkan dengan kasus tersebut.
"Tentu kami belum bisa secara detail menjelaskan pihak yang diduga terkait dalam konstruksi perkara ini perannya seperti apa," ujar Budi.
Ia menambahkan, keterangan lengkap baru akan disampaikan setelah KPK melakukan gelar perkara dan mengumumkan tersangka.
"Nanti kami akan sampaikan secara terbuka pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan nantinya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi utuh dari perkara ini," ujarnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu