Soal Laporan Erika Carlina, DJ Panda Terancam Pasal Berlapis, Hukuman Bui Capai 6 Tahun

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya membeberkan pasal berlapis yang berpotensi menjerat Giovanni Surya alias DJ Panda dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan mantan kekasihnya, artis Erika Carlina.

Diketahui, laporan Erika terdaftar dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dengan dugaan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dugaan peristiwa perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan atau mendistribusikan informasi dokumen elektronik yang menghasut kebencian orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Kamis (16/10/2025).

Pasal pertama yang disertakan antara lain Pasal 335 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 UU ITE dan atau Pasal 65 UU 27 tentang perlindungan data pribadi. 

Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sementara itu, Pasal 28 ayat 2 juncto 45 UU ITE berisi penyebaran informasi elektronik menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Lalu, pasal terakhir ialah Pasal 65 UU 27 tentang perlindungan data pribadi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Yang saat ini sejak tanggal 30 September 2025, tim telah meningkatkan prosesnya ke dalam tahap penyidikan. Jadi, kasus ini sebagaimana kasus lainnya yang kami terima. Tentu akan kami tuntaskan,” ujarnya.

Diketahui, kasus yang menjerat DJ Panda selaku terlapor ini berawal dari seorang saksi berinisial B yang mengetahui isi pesan pengancaman yang ditujukan kepada Erika sebagai korban.

“Terlapor juga ingin membuat berita bohong bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Dan terlapor juga ingin mengatakan korban adalah seorang psikopat,” terang Ade Ary.

“Kemudian, dari informasi WA tersebut, terlapor juga mengirim data pribadi korban dari salah satu RS swasta berikut foto USG milik korban inilah peristiwa yang dilaporkan korban,” sambung dia.

Selesai Diperiksa, DJ Panda Bungkam

Sebelumnya, Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait kasus dugaan pengancaman dan penyebaran dokumen pribadi terhadap mantan artis Erika Carlina.

DJ Panda bungkam setelah keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 17.22 WIB. Dia hendak pergi bersama kuasa hukumnya, Michael Sugijanto.

Pada kesempatan itu, hanya Michael yang meladeni pertanyaan awak media. Dia menyatakan kliennya siap untuk mengikuti prosedur hukum yang tengah berjalan saat ini.

“Kita ikuti prosedur hukumnya saja ya,” kata Michael saat ditanya awak media.

Sementara itu, DJ Panda hanya diam sambil melempar senyum kepada wartawan. Dia menyerahkan semua pertanyaan awak media untuk dijawab ke kuasa hukumnya.

“Sama kuasa hukum saya saja ya,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: