Pemerintah Pangkas Harga Tiket Pesawat hingga 14 Persen untuk Nataru 2025/2026

BeritaNasional.com - Pemerintah resmi mengambil langkah strategis dengan menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen menjelang periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus utama pada peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi dengan periode penerbangan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Masa pembelian tiket yang mendapatkan diskon ini juga dimulai sejak hari ini, 22 Oktober 2025, hingga 10 Januari 2026.
Komitmen Meringankan Beban Masyarakat
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang hendak bepergian merayakan Natal dan Tahun Baru.
”Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Menhub Dudy melalui keterangan persnya di Jakarta pada Selasa (21/10/2025).
Menhub Dudy juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan penurunan tarif tiket pesawat ini.
Kolaborasi Berbagai Pihak Turunkan Biaya
Penurunan tarif yang signifikan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dan penyesuaian sejumlah komponen biaya. Hal ini diresmikan melalui tiga dasar hukum utama, termasuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM 50 Tahun 2025), Peraturan Menteri Keuangan (Nomor 71 Tahun 2025), dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (KP-DJPU 235 Tahun 2025).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen.
Fuel Surcharge (FS) untuk pesawat jet dan propeller (baling-baling) yang ikut diturunkan.
Diskon 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Penurunan harga avtur di 37 bandara.
Penyesuaian layanan kebandarudaraan lainnya seperti PJP4U hingga perpanjangan operating hours.
Menhub Dudy menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini.
”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” tandasnya.
Selain fokus pada penurunan harga, Kementerian Perhubungan juga menekankan bahwa mereka akan tetap memprioritaskan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan selama periode Nataru.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 10 jam yang lalu