Netty Aher Dorong Pemutihan Tunggakan BPJS Berbasis Verifikasi Ketat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:51 WIB
Logo BPJS Kesehatan. (Foto/BPJS)
Logo BPJS Kesehatan. (Foto/BPJS)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah berhati-hati merancang kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan agar tetap berpihak kepada masyarakat miskin tanpa menimbulkan ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran. Menurut Netty, pemerintah mengkaji pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan lebih dari Rp10 triliun sebagai upaya memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain," ujar Netty dalam keterangannya dikutip Rabu (22/10/2025).

Tunggakan senilai lebih dari Rp10 triliun berasal dari peserta mandiri atau pekerja Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang belum membayar iuran secara rutin. Netty menilai kondisi ini menunjukkan perlu ada pembenahan dalam sistem pembayaran. Terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.

"Masalah tunggakan ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, tetapi juga kesadaran dan literasi. Pemerintah bersama BPJS perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa iuran adalah bentuk gotong royong menjaga kesehatan bersama," ujar Netty.

Ia mendukung langkah pemerintah menanggung sebagian beban bagi kelompok yang benar-benar rentan, namun ia menekankan perlunya verifikasi ketat dan transparansi data dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan," ujarnya.

Netty juga meminta BPJS Kesehatan untuk terus berinovasi dalam memperluas jangkauan peserta serta memperbaiki sistem pembayaran agar lebih mudah diakses masyarakat, termasuk melalui digitalisasi dan integrasi data dengan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab, tetapi sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik.

"BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan," pungkas Netty.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: