KPK Belum Tahan Direktur Pengolahan Pertamina Krishna Damayanto, Alasan Kesehatan Jadi Kendala

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menahan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Krishna Damayanto (KD) dalam dugaan korupsi proyek katalis Pertamina.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Krishna telah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka, namun belum bisa hadir karena alasan kesehatan.
“Kami beberapa kali manggil sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan sakit,” ujar Asep dikutip Rabu (22/10/2025).
“Jadi kami tunggu, koordinasi dengan keluarganya, kemudian juga dengan dokternya,” imbuhnya.
Menurut Asep, KPK masih menunggu kejelasan surat keterangan sakit dari pihak Krishna. Meski begitu, penyidik memastikan akan terus menelusuri perkembangan perkara tersebut.
“Saya sendiri belum lihat surat sakitnya yang dikirimkan. Tapi informasi yang kami terima sementara demikian. Di perkara ini kan sudah ada yang kita tahan sebelumnya, ini yang belum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep membenarkan bahwa penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya hubungan bisnis antara Krishna dan Riza Chalid.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, hubungan itu diduga berkaitan dengan aktivitas niaga minyak melalui perusahaan-perusahaan yang beroperasi di luar negeri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, terkait dengan skema bisnisnya. Karena saudara KD, kalau tidak salah, di anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura,” ucapnya.
Asep menambahkan, penyidik menemukan adanya transaksi dan hubungan bisnis antara perusahaan tempat Krishna bekerja dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
“Dari skema yang kami lihat, memang ada bisnis dengan perusahaan-perusahaan di mana ada nama saudara MRC di situ,” kata Asep.
“Ini sedang kami dalami juga, terutama terkait tata laksana minyak mentah dan bisnis minyak lainnya,” tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu