Kasus Dugaan Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, Bagaimana Status Tersangka?

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:16 WIB
Kasus dugaan fitnah Azizah Salsha oleh Youtuber Resbobb dan Bigmo naik penyidikan. (Foto/@azizahsalsha_)
Kasus dugaan fitnah Azizah Salsha oleh Youtuber Resbobb dan Bigmo naik penyidikan. (Foto/@azizahsalsha_)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebut bahwa kasus dugaan fitnah terhadap selebgram sekaligus putri Anggota DPR RI, Andre Rosiade, Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha oleh YouTuber Resbobb dan Bigmo telah naik ke tahap penyidikan. Namun, belum jelas apakah soal penetapan tersangka kasus tersebut.

“Sudah (naik sidik),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Namun, saat ditanya terkait penetapan tersangka dalam kasus ini, Rizki tidak menjawab.

Diketahui, Azizah Salsha melaporkan pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo, yaitu Resbobb (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), atas dugaan penyebaran fitnah.

Keduanya dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Laporan itu diajukan usai Resbobb dan Bigmo mengunggah video di YouTube yang membicarakan mengenai kehidupan pribadi Azizah Salsha.

Pada 19 September 2025, sempat dilakukan mediasi antara pihak Azizah Salsha dengan Resbobb dan Bigmo. Namun, pihak Azizah Salsha memutuskan tetap melanjutkan proses hukum.

Kuasa hukum Azizah Salsha, Anindya Dipo Pratama, mengatakan bahwa Azizah Salsha dan keluarga telah memaafkan Resbobb dan Bigmo. Namun, proses hukum akan tetap dilanjutkan lantaran pihaknya meyakini ada unsur pidana dalam kasus penyebaran fitnah ini.

Apabila nantinya kasus ini naik ke penyidikan, Dipo mengatakan bahwa pihaknya akan mencermati terlebih dahulu sebelum membuka peluang berdamai.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: