Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi Jadi 3 Orang
BeritaNasional.com - Dittipidter Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka terkait kasus aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Saat ini total tersangka telah menjadi tiga orang dari pemilik depo hingga pemodal
"3 orang tersangka, inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (5/11/2025).
Adapun penetapan ini berkaitan dengan salah satu dari aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik kawasan Gunung Merapi. Di mana telah terpantau ada 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Puluhan lokasi itu berdasarkan hasil analisis Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan berada di dalam kawasan taman nasional.
Alhasil tindakan penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum pidana. Namun juga mengancam keberlanjutan lingkungan yang bisa berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi," tukas dia.
Sebelumnya, Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin sempat menyatakan pihaknya dalam proses penyidikan masih terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Tengah untuk memastikan legalitas setiap aktivitas pertambangan.
“Yang sudah kita amankan kemarin ada tiga titik ya. Kemudian kita coba kembangkan ke yang lain. Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai aturan dan mana yang ilegal,” ucap dia.
Sebab, lanjut Nunung, berdasarkan hitungan awal, kerugian akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi diperkirakan mencapai Rp 3 triliun sesuai dengan lamanya operasional tambang ilegal.
"Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun," ungkap Nunung.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu







