Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 05 November 2025 | 14:35 WIB
Scaling gigi. (Foto/Freepik)
Scaling gigi. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin membersihkan karang gigi tanpa biaya tambahan. 

Layanan scaling gigi dapat ditanggung oleh BPJS asalkan dilakukan atas dasar indikasi medis, bukan karena alasan estetika.

Informasi ini disampaikan langsung oleh BPJS Kesehatan melalui akun resminya di X (Twitter) @BPJSKesehatanRI. 

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa tindakan scaling bisa dijamin oleh BPJS apabila pasien mengalami masalah kesehatan gigi seperti gingivitis akut atau peradangan gusi.

“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan.

Namun, peserta tidak bisa serta-merta meminta layanan ini tanpa pemeriksaan. Pasien perlu lebih dulu menjalani pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Pemeriksaan ini akan menentukan apakah tindakan scaling memang dibutuhkan berdasarkan kondisi medis pasien.

“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa layanan bersifat estetika tidak termasuk dalam tanggungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Artinya, pembersihan karang gigi hanya bisa ditanggung bila berkaitan dengan masalah kesehatan, seperti gusi bengkak, nyeri, atau karang yang menumpuk dan berisiko menimbulkan infeksi.

Syarat dan Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

1. Kunjungi FKTP Terdaftar

Peserta perlu mendatangi puskesmas atau klinik gigi yang tercantum sebagai fasilitas kesehatan pertama di kartu BPJS. Pastikan kartu BPJS masih aktif dan dibawa untuk proses administrasi.

2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi

Dokter akan menilai kondisi gigi dan gusi pasien. Jika ada indikasi medis yang membutuhkan tindakan scaling, prosedur akan dilakukan secara gratis di faskes pertama tersebut.

3. Rujukan Jika Diperlukan

Apabila ditemukan masalah gigi yang lebih serius, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan (faskes tingkat lanjut) seperti rumah sakit atau dokter gigi spesialis untuk mendapatkan perawatan tambahan.

Dengan adanya kebijakan ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan lebih rutin menjaga kebersihan dan kesehatan mulut. Selain mencegah penyakit gusi, scaling juga membantu mempertahankan kesehatan gigi dalam jangka panjang tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi.

(Rep/Sisilia)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: