Dinyatakan Langgar Etik, Sahroni: Saya Terima Secara Lapang Dada

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 05 November 2025 | 15:45 WIB
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni menangkupkan tangan di sidang etik MKD di gedung DPR Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni menangkupkan tangan di sidang etik MKD di gedung DPR Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sahroni dinyatakan melanggar kode etik anggota dewan dan dihukum dinonaktifkan selama 6 bulan.

Sahroni menerima putusan itu dengan lapangan dada. Ia juga mengambil hikmahnya agar belajar lebih baik ke depan.

"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Sahroni menunjukan komitmennya untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat serta menjadi momentum pembelajaran dalam menjalankan amanah publik di masa mendatang.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengeluarkan putusan terhadap lima anggota DPR RI yang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

Lima anggota DPR yang menjalani sidang etik adalah Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem, serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.

Kelimanya mendapatkan vonis yang berbeda. MKD menyatakan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo melanggar etik.

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR," lanjut Adang membacakan putusan.

"Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR," lanjutnya lagi.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: