Karyawan Swasta Bergaji Rp 6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Gratis, Begini Caranya
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang digratiskan naik transportasi umum.
Salah satunya adalah karyawan swasta dengan penghasilan tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, karyawan swasta yang dapat memanfaatkan program gratis transportasi umum adalah mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta dan bergaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), atau sekitar Rp 6,2 juta per bulan.
"Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori Karyawan Swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Syafrin menambahkan, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta juga harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum.
Masa berlaku KLG disesuaikan dengan status kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta.
Meski begitu, pemegang KLG wajib memperbarui data setiap enam bulan sekali agar subsidi tepat sasaran.
Adapun mekanisme pendaftaran untuk mendapatkan KLG bagi karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta adalah sebagai berikut:
a. Memiliki besaran gaji paling besar senilai dengan 1,15 kali upah minimum provinsi atau sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi.
b. Melampirkan dokumen administrasi berupa:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta
2. Surat keterangan aktif bekerja
3. Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta
4. Surat keterangan penghasilan
5. Foto diri terbaru
Kartu Pekerja Jakarta sendiri merupakan program Pemprov Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh melalui bantuan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.
Adapun berkas yang perlu disiapkan untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
4. Fotokopi slip gaji
5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Setelah melengkapi berkas, warga dapat mengunduh format pendaftaran di bit.ly/formatkpj, mengisi formulir secara lengkap, lalu mengirimkan ke email [email protected] dengan tembusan ke [email protected].
Berikur mekanisme pengajuan KPJ sebagai berikut:
Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di wilayah masing-masing.
Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan.
Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50.000.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







