Kabar Gembira! Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus hingga Desember 2025

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 12 November 2025 | 06:40 WIB
Kendaraan melintas di ruas jalan Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Kendaraan melintas di ruas jalan Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat Ibu Kota.

Pembebasan denda tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk memudahkan masyarakat dan mendorong kepatuhan administrasi perpajakan kendaraan.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” kata Lusiana dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, pembebasan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. 

Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenai denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” ujar Lusi.

Lusi menambahkan, langkah ini menjadi strategi Pemprov DKI untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah dan memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun.

Selain itu, Bapenda juga menyediakan kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: