Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Anggota DPR Sebut Penambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi

Oleh: Kiswondari
Rabu, 12 November 2025 | 15:45 WIB
Banyak kepala daerah ditangkap KPK, anggota DPR sebut penambahan gaji kepala daerah bukan solusi. (Foto/Dok FPKB)
Banyak kepala daerah ditangkap KPK, anggota DPR sebut penambahan gaji kepala daerah bukan solusi. (Foto/Dok FPKB)

BeritaNasional.com - Banyaknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan usulan untuk menaikkan gaji para kepala daerah sebagai bentuk pencegahan. Namun, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai bahwa usulan penambahan insentif atau gaji kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini bukan solusi ideal untuk mencegah tindak korupsi.

Sebab dalam praktiknya, Khozin melihat bahwa insentif bagi kepala daerah yang diambil dari persentase PAD telah berjalan lama, yakni sejak tahun 2000. Sehingga, pencegahan korupsi dan pemberian dana insentif merupakan dua hal yang berbeda.

“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person,” kata Khozin melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (12/11/2025). 

Khozin menilai, pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah (pemda) harus dilakukan dengan sistem yang dimulai dari hulu. Karenanya, perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan UU No. 7 Tahun 2023 (UU Pemilu) dapat menjadi momentum perbaikan dari sisi hulu.

“Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” terangnya.

Politikus PKB ini menjelaskan bahwa dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah telah berjalan lama sejak 25 tahun silam, tepatnya diawali dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Khozin, insentif itu diberikan sebagai bagian dari stimulus atas kinerja kepala daerah. Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 telah diatur secara terperinci mengenai persentase dana insentif yang diterima kepala daerah atas capaian PAD di masing-masing daerah.

“Filosofi dana insentif kepada Kepala Daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” tandasnya. 

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: