KPK Telusuri Kepatuhan Pembiayaan LPEI
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Divisi Kepatuhan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2015, Dendy Wahyu K. Wardhana.
Dendy diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaaan terhadap Dendy dilakukan untuk mendalami review kepatuhan atas proposal pembiayaan LPEI.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait review kepatuhan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
“Atas proposal pembiayaan yang akan diberikan oleh LPEI,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, namun baru menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) serta PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang terafiliasi dengan Hendarto (HD).
Sedangkan lima tersangka yang belum ditahan yakni Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) dan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM).
Kemudian, Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi (DW), dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan (AS).
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu





