Cegah Penculikan, Mendikdasmen Minta Sekolah Mengawasi Antar Jemput Siswa di Sekolah
BeritaNasional.com - Satuan pendidikan diminta untuk mengawasi kegiatan antar-jemput siswa di lingkungan sekolah. Pernyataan ini disampaikan karena terjadinya beberapa kasus penculikan anak yang terjadi di beberapa tempat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta seluruh pihak memberikan perhatian khusus terhadap pengasuhan anak bagi keluarga maupun pihak sekolah.
“Terutama di tingkat pendidikan anak-anak SD awal dan TK, itu kan banyak yang diantar jemput. Nah, saya kira sekolah memang perlu menyiapkan satu aturan untuk memastikan bahwa yang mengantar dan menjemput itu adalah benar-benar dari keluarga anak-anak yang belajar di situ karena seringkali yang menjemput itu tidak dikenal,” pintanya.
Mu'ti yang membuka Rapat Koordinasi Kepala Daerah Revitalisasi Satuan Pendidikan Digitalisasi Pembelajaran Tahun Anggaran 2026 di ICE BSD Kabupaten Tangerang Banten, Kamis (13/11/2025) juga menyarankan sekolah harus memiliki data lengkap mengenai anggota keluarga yang mengantar dan menjemput setiap siswa. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penculikan di lingkungan sekolah.
Ia juga mengimbau agar setiap rukun tetangga (RT) dapat mengembangkan sistem pengawasan dan penjagaan terhadap anak-anak yang bermain di ruang publik di sekitar rumah mereka, khususnya bagi anak-anak yang bermain tanpa pendamping, seperti asisten rumah tangga (ART).
Menurutnya, setiap RT dapat memperkuat budaya kewargaan (neighborhood) sehingga memiliki kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk mengawasi dan menjaga anak-anak di lingkungan mereka.
“Istilah asingnya sering disebut dengan neighborhood ya, mungkin bahasa kitanya adalah kewargaan. Kita perkuat budaya kewargaan, dimana semua kita saling menjaga. Walaupun bukan anak kita sendiri, tapi mereka semua adalah tetangga kita, keluarga kita yang harus kita jaga bersama-sama,” imbuhnya. (Antara)
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu







