Kapolri Bentuk Tim Pokja untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 17 November 2025 | 21:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Beritanasional/Bachtiar)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja (Pokja) sebagai bentuk respon atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi yang dilarang menduduki jabatan sipil.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho bahwa rapat telah dipimpin langsung Jenderal Sigit dihadiri pejabat utama Mabes Polri (PJU) untuk membahas putusan itu. Hasilnya, telah diputuskan membuat tim pokja untuk menindaklanjuti putusan MK.

"Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut," ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

Dilanjutkan Sandi, Pokja tersebut nantinya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dimaksudkan untuk Tim Pokja bisa menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak agar putusan tersebut tidak multitafsir, dan diterapkan sebagaimana mestinya.

"Sehingga tidak menjadi multitafsir harapan ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya," imbuhnya.

"Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut," sambung dia.

Adapun putusan MK turut mengabulkan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemohon perkara, advokat Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana ilmu hukum Christian Adrianus Sihite menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: