Komisi III DPR Bantah Pencatutan Nama Organisasi dalam Pembahasan RUU KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 November 2025 | 11:11 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) bantah pencatutan nama organisasi dalam pembahasan RUU KUHAP. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) bantah pencatutan nama organisasi dalam pembahasan RUU KUHAP. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah pencatutan nama sejumlah organisasi dalam pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengatakan, Komisi III memang mendengar masukan sejumlah kalangan termasuk sekelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil.

"Karena memang teman-teman banyak meminta kita membuka kembali, kita buka kembali. Masukan dari masyarakat kan, dari Juli, Agustus, September, Oktober, November, awal November, terus sampai hampir 100 kelompok masyarakat hadir ya, termasuk beberapa LSM, sekelompok LSM yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil dan lain sebagainya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Tapi intinya, yang enggak menamakan diri menyebut dirinya secara khusus Koalisi Masyarakat Sipil juga masyarakat sipil, ya," sambungnya.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, Komisi III DPR telah membuat klasterisasi masukan-masukan tersebut dan dibahas dalam rapat Panja. Misalnya usulan penghapusan larangan peliputan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

"Lalu usulan soal hak-hak disabilitas ya, orang-orang disabilitas mulai dari prasarana-nya, lalu bahwa kesaksian-kesaksian disabilitas ya, yang memiliki karakteristik khusus ya. Itu masukan dari beberapa LSM ya," terang Habiburokhman.

Namun, kata dia, memang semua masukan tidak masuk dalam draf secara penuh dalam redaksinya.

Ia pun mengklaim bahwa draf KUHAP terbaru 99 persen merupakan masukan masyarakat sipil terutama terkait penguatan peran advokat dan hak tersangka.

"Tapi prinsipnya ya, 100% lah ya, mungkin 99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya. Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya," pungkasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: