Telusuri Motif Diskresi Kuota Haji, KPK Periksa Biro Haji Khusus di Berbagai Daerah

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 18 November 2025 | 10:54 WIB
Telusuri motif diskresi kuota haji, KPK periksa biro haji khusus di berbagai daerah. (Beritanasional/Panji)
Telusuri motif diskresi kuota haji, KPK periksa biro haji khusus di berbagai daerah. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atai biro perjalanan haji khusus dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari rangkaian pemeriksaan di berbagai wilayah. Penyidik pun telah memanggil PIHK dari sejumlah daerah yang sebelumnya telah diperiksa, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Barat, Makassar, dan wilayah Kalimantan Timur.

Kali ini, kata dia, KPK juga menghadirkan PIHK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat ke Kalimantan Timur untuk dimintai keterangan.

“Karena memang beragam kondisinya bagaimana mereka melakukan jual-beli kuota itu kepada para calon jamaah,” kata Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (18/11/2025).

Budi menegaskan, pendalaman atas praktik jual-beli kuota penting dilakukan karena hal tersebut merupakan dampak dari diskresi pembagian kuota ibadah haji khusus tahun 2024, yang mana diskresi itu mengubah komposisi pembagian kuota yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Ia menjelaskan, perubahan itu menyebabkan porsi kuota haji reguler menyusut drastis dari 92 persen menjadi hanya 50 persen. Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola PIHK bertambah signifikan.

“Kuota haji khusus ini bertambah secara signifikan yang seharusnya dapat jatahnya 8 persen atau sekitar 1.600, tapi kemudian bertambah menjadi 50 persen atau sekitar 10.000,” terangnya.

Menurutnya, penambahan jatah besar ini menjadi salah satu alasan penyidik menelusuri motif di balik keputusan diskresi tersebut.

Karena itu, ia menegaskan, KPK tidak hanya memeriksa PIHK dan asosiasi yang menaungi penyelenggara haji, tetapi juga pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag) yang mengetahui proses diskresi pembagian kuota.

“Kami ingin mendalami motifnya apa. Sehingga dalam rangkaian pemeriksaan di penyidikan perkara kuota haji ini, tim telah banyak melakukan pendalaman dan permintaan keterangan dari pihak-pihak di Kementerian Agama,” tandasnya.

 

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: