KUHAP Baru Disahkan, Pemerintah dan DPR Segera Siapkan RUU Penyadapan
BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap RUU Penyadapan akan disiapkan pemerintah dan DPR setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru disahkan. RUU Penyadapan disiapkan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), dan KUHAP baru pun belum mengatur tentang penyadapan.
"Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam Undang-Undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Jadi bukan hanya Komisi III dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Bang Maman ini mengungkap, draf RUU Penyadapan sejatinya sudah ada. Pada DPR periode 2019-2024, yang mana ia juga menjadi Ketua Baleg DPR saat itu, mengungkap adanya rencana menyatukan penyadapan di bidang intelijen dan penyadapan di bidang hukum.
Namun, kata Maman, belakangan diperintahkan harus dipisah karena tugas intelijen negara tidak perlu diatur mengingat informasi dan rahasia negara di dalamnya. Berbeda dengan penyadapan terkait penegakan hukum yang harus diatur secara ketat.
"Tapi yang untuk penegakkan hukum pasti harus diatur secara rigid, karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara. Pasti diatur, nggak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat pendidikan hukum," terang Maman.
Oleh karena itu, Maman mengungkap bahwa dalam draf RUU Penyadapan akan diatur aturan penyadapan untuk seluruh aparat penegak hukum.
"Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya, nanti akan diambil alih, disatukan dalam satu undang-undang yang namanya undang-undang tentang penyadapan," jelas Supratman.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







