Soal KUHAP Baru, Ketua KPK: Mudah-mudahan yang Jadi Kewenangan Semoga Tidak Berubah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengubah kewenangan penegakan hukum yang selama ini dimiliki lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menyoroti disahkannya KUHAP oleh DPR RI.
"Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang baru," ujar Setyo di Bogor, Selasa (18/11/2025).
Setyo menegaskan pihaknya akan menganalisis aturan itu melalui kajian internal atas KUHAP yang baru disahkan.
"Ya, pastinya kan kami ini pelaksana, pelaksana daripada undang-undang tersebut. Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh Biro Hukum, mana-mana yang harus kami laksanakan," tuturnya.
Terkait sejumlah pasal dalam RKUHAP yang sebelumnya menjadi perhatian KPK, Setyo menduga aturan tersebut tidak akan memberi dampak signifikan terhadap langkah hukum lembaganya.
"Ya, menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya. Karena kan itu memedomani bahwa itu adalah hak asasi para pihak yang diperiksa. Dan itu menyangkut masalah teknis dan praktik saja lah, nggak akan banyak berpengaruh," jelasnya.
Terkait penyadapan, Setyo menegaskan pihaknya juga memiliki aturan internal serta mempertanggungjawabkan seluruh proses kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya. Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap bahwa RUU Penyadapan akan disiapkan pemerintah dan DPR setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru disahkan.
RUU Penyadapan disiapkan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), sebab KUHAP baru belum mengatur secara khusus mengenai penyadapan.
"Putusan MK menyatakan bahwa penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," kata Supratman.
"Jadi bukan hanya Komisi III dan pemerintah. MK memerintahkan khusus bahwa penyadapan dibuat undang-undang tersendiri," jelasnya.
Ia mengungkapkan, draf RUU Penyadapan sejatinya sudah ada. Pada periode DPR 2019–2024, saat ia menjabat sebagai Ketua Baleg, sempat ada rencana menyatukan ketentuan penyadapan di bidang intelijen dan penyadapan di bidang penegakan hukum.
Namun belakangan diperintahkan agar keduanya dipisah, karena tugas intelijen negara tidak perlu diatur secara terbuka mengingat adanya informasi dan rahasia negara di dalamnya. Berbeda dengan penyadapan terkait penegakan hukum yang harus diatur secara ketat.
"Tapi yang untuk penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid, karena itu menyangkut perlindungan hak bagi warga negara. Pasti diatur, nggak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegak hukum," terang Maman.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







