Kepala BNPT Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Terpengaruh Grup True Crime Community

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 19 November 2025 | 08:30 WIB
Kasus Peledakkan di SMA 72 (Foto/Istimewa)
Kasus Peledakkan di SMA 72 (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Eddy Hartono menyebut jika siswa F pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara turut terpengaruh dari konten dalam grup True Crime Community. 

Menurutnya, dalam grup itu berisikan konten kekerasan ekstrim hingga brutalitas yang mengajak para pengikutnya untuk meniru perilaku tersebut.

"Kalau di yang SMAN 72 diketahui Densus juga mengakses kepada grupnya, namanya TCC, True Crime Community. Jadi dia bisa meniru ide perilaku apa yang terjadi," ucap Eddy dikutip pada Rabu (19/11/2025).

Alhasil, Eddy mengatakan dari hasil penyidikan diduga alasan F yang telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) merancang ledakan, demi rasa kepuasan secara psikologis.

“Dia meniru supaya bisa dibilang hebat ya, supaya ada kebanggaan. Nah itu dari segi psikologis,” ujarnya.

Bahwa grup True Crime Community sebagaimana hasil penyelidikan digolongkan sebagai memetic violence daring. Sebuah komunitas yang tertarik dengan aksi kekerasan atau brutalitas.

“Bahwa rekrutmen secara online ini memang sedang tren ya. Bahwa di dalam kajian psikologis ya, itu ada istilahnya namanya memetic radicalization atau memetic violence ya,” terang Eddy.

Atas hal ini, Eddy menyebut pihaknya bersama Kementerian PPPA, KPAI, Kemensos, bersama ahli-ahli psikologis sedang memetakan langkah rehabilitasi apa yang tepat untuk menangani masalah tersebut.

“Kira-kira rehab apa yang pas ketika orang atau anak-anak ini mengalami tekanan secara psikologis. Nah itu yang sekarang kita kembangkan,” tuturnya.

Sementara dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menyatakan jika tindakan F dalam ledakan SMAN 72 bukan termasuk aksi terorisme. Namun, aksi itu murni tindakan kriminal umum.

Sehingga pelaku turut dijerat tanpa pasal Tindak Pidana terorisme, sedangkan dijerat Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Dia juga melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: