Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Anggota DPR: Hormati Putusan MK

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 19 November 2025 | 10:45 WIB
Anggota DPR Nasir Djamil. (BeritaNasional/istimewa)
Anggota DPR Nasir Djamil. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Anggota DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil menegaskan pentingnya semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil.

Ia menekankan putusan MK bersifat final, mengikat dan langsung berlaku sehingga harus diterima sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional.

Terkait posisi anggota Polri yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil, Nasir menyerahkan sepenuhnya kepada  presiden sebagai kepala pemerintahan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Informasi yang saya terima, Pemerintah melalui Mensesneg telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” ujarnya.

Ia menilai implementasi putusan MK tersebut perlu waktu agar tidak menimbulkan guncangan dalam pelaksanaannya.

Perbedaan pandangan mengenai apakah pejabat Polri yang sedang menjabat tetap dipertahankan atau tidak, menurutnya, merupakan ruang pemerintah untuk mengkaji berbagai aspek ketatanegaraan serta keamanan secara menyeluruh.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MK. Langkah tersebut sebagai momentum penting. 

“Ini babak baru bagaimana Polri menyikapi putusan MK dan UU Nomor 20 tentang ASN. Kita yakin bahwa hukum selalu memberi solusi,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: