Pemerintah Soroti 2 Pasal Revisi UU Pemerintahan Aceh

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 19 November 2025 | 18:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago memberikan keterangan pers (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago memberikan keterangan pers (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pemerintah menyoroti secara khusus dua pasal dalam revisi UU Pemerintahan Aceh yakni Pasal 11 dan Pasal 160.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/11/2025).

"Dari perspektif Kemenko Polhukam, ada dua pasal yang memerlukan perhatian khusus dan pendalaman lebih dalam, yaitu usulan perubahan Pasal 11 dan Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh," ujar Djamari.

Pasal 11 mengenai perubahan kewenangan antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Perubahan ini menjadi strategis karena berimplikasi pada hubungan pusat dan daerah, efektivitas koordinasi pemerintahan serta tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh.

"Hal ini merupakan sangat strategis karena berimplikasi langsung terhadap pola hubungan pusat dan daerah, efektivitas koordinasi pemerintahan, serta tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh," jelasnya.

Pemerintah pusat tetap memegang penetap norma, standar dan prosedur, serta memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah Aceh maupun pemerintah Kabupaten dan Kota

"Mekanisme ini bertujuan memastikan keselarasan norma, standar, dan prosedur secara nasional, serta menjaga keterhubungan antara kebijakan daerah dengan kerangka regulasi nasional," paparnya.

Ia juga menanggapi usulan perubahan yang diusulkan DPR Aceh mengalihkan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah Aceh dan dituangkan dalam Qanun Aceh tanpa menyebut peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan.

Djamari mengatakan, usul tersebut akan memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan pemerintah Aceh. Namun perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan perundangan nasional.

"Perlu ditegaskan bahwa pengawasan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap berada dalam kerangka sistem pemerintahan nasional yang mengedepankan prinsip checks and balances serta hierarki kewenangan," lanjutnya.

Selain itu, pengawasan Aceh juga harus dibaca secara sistemik dan konteks UU Pemerintahan Aceh, UU Pemda dan aturan perundangan sektoral. Sehingga tidak seluruh urusan dapat diawasi dan dikendalikan sepihak oleh pemerintah Aceh.

Selain itu, perlu dipahami bahwa pengawasan pemerintahan di Aceh harus tunduk para kerangka konstitusional dan regulasi nasional.

"Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan pembinaan, supervisi, serta koreksi terhadap apabila terjadi pelaksanaan pengawasan yang melampaui batas kewenangan atau bertentangan dengan kepentingan nasional"

Sedangkan, terkait perubahan Pasal 160 mengenai pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh, pemerintah pusat telah mengkoordinir subtansinya melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Dalam PP tersebut memberikan ruang pengelolaan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh secara sangat kuat dan mengatur secara rinci mekanisme joint management, termasuk penetapan badan pelaksana bersama serta mekanisme persetujuan kontrak kerja bersama yang wajib dilakukan bersama.

"Adapun perluasan ruang lingkup yang diusulkan, seperti mencakup seluruh industri hulu dan hilir serta wilayah hingga ZEE, merupakan ranah kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.

"Oleh karenanya, penyesuaian dapat ditempuh melalui optimalisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015," tutupnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: