Pria asal Bandung Manipulasi Situs Jual Beli Kripto, Merugikan Perusahaan Asal London Rp6,6 Miliar

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 20 November 2025 | 17:22 WIB
Pengungkapan dugaan pidana illegal access terhadap perusahaan Finalto International Limited. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Pengungkapan dugaan pidana illegal access terhadap perusahaan Finalto International Limited. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Seorang pria asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) berinisial HS harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksi manipulasi yang dilakukannya membuat perusahaan jual beli kripto asal London, Inggris, mengalami kerugian miliaran rupiah.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap HS dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan pidana illegal access terhadap perusahaan Finalto International Limited.

“Perusahaan Finalto International Limited adalah pemilik platform Markets.com yang bergerak dalam bidang jual beli mata uang kripto dan berkantor pusat di London, Inggris,” kata Andri saat jumpa pers pada Kamis (20/11/2025).

Andri menjelaskan, dalam mengungkap kasus ini petugas membutuhkan waktu sampai akhirnya berhasil mendapati identitas HS, karena tersangka turut memakai empat nama fiktif: Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin.

Semua nama itu dipakai dengan bantuan data E-KTP yang didapat dari sebuah website. Meski telah mencoba menutupi kejahatannya, penyidik tetap bisa melacak tersangka hingga ditangkap pada 15 September 2025 lalu di Bandung, Jawa Barat.

“Adapun identitas tersangka adalah HS, asal Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer, serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak tahun 2017,” jelasnya.

Modus yang digunakan HS adalah dengan cara memanipulasi sistem pada platform Markets.com setelah mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli.

Akibatnya, pihak platform Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang diinput oleh pelaku. Karena ulah pelaku yang memakai empat akun fiktif, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000.

“Selanjutnya, penyidik melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta akun-akun palsu milik pelaku, sehingga pada akhirnya pelaku yang merupakan WNI dapat ditangkap,” jelasnya.

“Jadi dia melakukan sendiri. Namun demikian, kita tetap melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambah Andri.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP, dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Adapun tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” tukasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: