Update Kasus Mobil X-Trail Pengangkut Ekstasi: 1 Orang Masuk Daftar Pencarian, Diduga Pengendali
BeritaNasional.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya satu orang bernama Udin dengan peran sebagai pengendali dari narkoba jenis ekstasi yang hendak dikirim ke Jakarta.
Dijelaskan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso bahwa Udin telah menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah meminta kurir M. Raffi mengirim barang haram tersebut.
“Pada Selasa, 18 November 2025 pukul 10.00 WIB saat di Apartemen Sky Lounge Tangerang. Muhammad Raffi dihubungi oleh Udin (DPO) untuk berangkat ke Palembang dalam 2-3 hari,” kata Eko dalam keteranganya, Senin (24/11/2025).
Selain Udin, dari hasil pemeriksaan terhadap M. Raffi yang berhasil ditangkap. Terungkap, peran UKM yang menyerahkan barang ekstasi tersebut untuk dipindah ke mobil X-Trail yang dipakai M. Raffi ke Jakarta.
“Raffi mengarahkan UKM untuk ke Hotel Arya Duta dan UKM meninggalkan mobil Terios warna hitam dengan nopol BG-xxxx-TM yang terdapat tas berisi Ekstasi di parkiran basement A4 Hotel Arya Duta,” ujarnya.
Setelah memegang ekstasi, M. Raffi membawa barang haram tersebut ke Jakarta. Namun sesampainya di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136 jalur B wilayah Lampung terjadi kecelakaan, hingga sebanyak 207.529 butir ekstasi ditemukan petugas.
Beberapa hari setelahnya, M. Raffi berhasil ditangkap dengan posisi kasus yang ditarik dari Polda Lampung ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Hal ini agar proses pengungkapan lebih cepat dan menyeluruh guna menyikapi tabir temuan ekstasi ini.
“Pada saat Tim Gabungan melakukan pengembangan Tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Disisi lain, Eko mengatakan dari hasil pengembangan diketahui jika M. Raffi merupakan seorang residivis yang telah dijatuhi hukuman akibat kasus narkoba jenis sabu yang menjerat ya.
"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013," ungkap dia.
Sementara dalam kasus ini penyidik telah berhasil mengamankan sebanyak 207.529 butir ekstasi yang ditaksir seharga Rp207.529.000.000. Dengan hitungan potensi korban jiwa berhasil diselamatkan sebanyak 207.529 jiwa.
“Karena perkara tersebut perlu percepatan penanganan perkara. Sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi untuk percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” ucapnya.
Sebelumnya kasus narkoba ini sempat menyita perhatian, setelah terungkap ketika petugas jalan Tol bersama TNI mengecek kondisi mobil. Di sana, barulah terungkap adanya ekstasi yang tersimpan dalam beberapa tas tanpa pemiliknya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






