Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Calon Anggota KY Periode 2025–2030

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 25 November 2025 | 11:01 WIB
Sidang Paripurna pengesahan tujuh anggota KY periode 2025–2030. (Foto/YouTube BeritaNasional TV)
Sidang Paripurna pengesahan tujuh anggota KY periode 2025–2030. (Foto/YouTube BeritaNasional TV)

BeritaNasional.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030. Rapat Paripurna ini menyetujui laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilakukan Komisi III DPR RI.

"Sekarang kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sementara itu, dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana mengatakan, kecakapan, integritas, dan kompetensi calon anggota KY menjadi syarat penting.

Terpilihnya tujuh calon anggota KY diharapkan bisa menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sesuai undang-undang.

"Diharapkan, anggota Komisi Yudisial telah mendapatkan persetujuan dapat menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam UU Komisi Yudisial," ujar Dede.

Sementara itu, saat pengambilan keputusan tingkat pertama, delapan fraksi secara bulat menyetujui nama-nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto ke DPR.

Adapun, daftar tujuh calon anggota KY usulan yang disetujui adalah:

1. F. Willem Saija (unsur mantan Hakim)

2. Setyawan Hartono (unsur mantan Hakim)

3. Anita Kadir (unsur Praktisi Hukum)

4. Desmihardi (unsur Praktisi Hukum)

5. Andi Muhammad Asrun (unsur Akademisi Hukum)

6. Abdul Chair Ramadhan (unsur Akademisi Hukum)

7. Abhan (unsur Tokoh Masyarakat).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: