Gus Yahya: Saya Tidak Akan Mundur dari Ketum PBNU!
BeritaNasional.com - Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menegaskan tidak akan mundur sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pernyataan ini disampaikan Yahya, menanggapi beredarnya surat edaran pemberhentian dirinya per Rabu (26/11/2025).
"Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur," kata Yahya dalam keterangan persnya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat.
Yahya menekankan hanya bisa diberhentikan melalui mekanisme Muktamar PBNU.
"Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Gus Yahya dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025. Hal itu tercantum dalam surat edaran PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Keputusan tersebut merupakan tindaklanjut Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025.
Pada poin ketiga surat edaran, menyatakan pemberhentian Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
"Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat edaran PBNU dilihat pada Rabu (26/11/2025).
Lebih lanjut, dalam poin empat surat edaran PBNU, Gus Yahya tidak memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan bertindak dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Dengan kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
"Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis surat tersebut.
Lebih lanjut, jika Gus Yahya keberatan dengan keputusan tersebut maka dapat menggunakan hak mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 Penyelesaian Perselisihan Internal.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






