Gus Yahya Sebut Ketum PBNU Hanya Bisa Diberhentikan Melalui Muktamar
BeritaNasional.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menolak diberhentikan sebagai ketua umum. Ia menanggapi keluarnya Surat Edaran PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang memberhentikan Gus Yahya sebagai ketua umum.
Yahya menegaskan dirinya menjadi ketua umum PBNU sebagai mandataris Muktamar NU ke-34 sehingga tidak bisa diberhentikan dari jabatan ketua umum selain mekanisme Muktamar.
"Bahwa saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar, saya diminta mundur dan saya menolak mundur," ujarnya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
"Saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," tegasnya.
Yahya berdalih Rapat Harian Syuriyah tidak bisa memberhentikannya. Proses tersebut juga tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan dan melarang Yahya memberikan klarifikasi.
"Proses rapat harian Syuriyah itu pertama prosesnya tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tapi kemudian langsung menetapkan keputusan berupa hukuman," tegas Yahya.
Menurut Yahya, Rapat Harian Syuriyah telah melampaui kewenangan dengan mengeluarkan keputusan memberhentikan ketua umum. Ia mengatakan, Rapat Harian Syuriyah tidak bisa memberhentikan siapa pun.
"Rapat Harian Syuriyah tidak bisa memberhentikan siapa pun, tidak punya wewenang memberhentikan siapa pun, ndak ada aturan itu, memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja tidak bisa, apalagi memberhentikan ketum," tegas Yahya.
"Dan tidak ada pejabat di lingkungan kepengurusan NU yang mempunyai wewenang tak terbatas," tandasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






