Ini 4 Kanal Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta
BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan berbagai kanal pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Iin Mutmainnah mengatakan, terdapat empat kanal pengaduan kekerasan perempuan dan anak yang dimiliki Pemprov.
Empat kanal pengaduan tersebut yakni Hotline 24 jam Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak di nomor 081317617622 dan Call Center Jakarta Siaga 112.
Selanjutnya, aduan bisa juga dilaporkan ke 44 Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang tersedia di RPTRA dan layanan konsultasi keluarga melalui situs puspa.jakarta.go.id.
“Kami siap bekerja sama dengan semua komponen, dengan OPD dan juga dengan semua instansi terkait untuk sama-sama kita melindungi perempuan dan anak di DKI Jakarta,” kata Iin dalam keterangan resminya, Kamis (27/11/2025).
Tak hanya itu, kini Pemprov DKI telah menempelkan stiker anti kekerasan di berbagai halte Transjakarta, mulai dari Bundaran HI hingga Balai Kota Jakarta.
Stiker itu memuat panduan bagi warga untuk melapor jika melihat, mengetahui, atau mengalami tindakan kekerasan.
“Pemerintah hadir untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Jadi dalam konteks HAKTPA tahun 2025 ini, kami bekerja sama dan berkolaborasi dengan banyak pihak,” ujar Iin menandasi.
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







