Resmi, Ira Puspadewi Dibebaskan KPK

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 28 November 2025 | 18:29 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Dibebaskan KPK Setelah Dapat Rehabilitasi Presiden. (Foto/Agus/Sinpo.id)
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Dibebaskan KPK Setelah Dapat Rehabilitasi Presiden. (Foto/Agus/Sinpo.id)

BeritaNasional.com -  Eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi resmi dibebaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Ira keluar sekitar pukul 17.20 WIB dari Rutan Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025) bersama dua tahanan lain.

Ira terlihat mengenakan batik berklir ungu dan hijau. Ia  didampingi suami serta kuasa hukumnya sambil membawa dokumen. Setelah keluar rutan, dia nampak menghampiri kerabatnya.

Sebelumnya, KPK sudah menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari Kementerian Hukum.

Dua tahanan yang ikut keluar adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Sebagai informasi, Ira sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, vonis yang menuai sorotan luas. 

Dua pejabat ASDP lain, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing mendapat vonis 4 tahun. Ketiganya kini memperoleh rehabilitasi melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: