Ira Puspadewi Tinggalkan Rutan KPK, Enggan Bahas Kasus Lebih Jauh

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 28 November 2025 | 18:21 WIB
Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (BeritaNasional/Panji)
Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Ira Puspadewi Ingin Pulang Temui Keluarga Usai Bebas dari Rutan KPK Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengutamakan bertemu keluarganya setelah resmi dibebaskan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia ungkapkan sesaat setelah keluar dari Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/11/2025).

“Kami mau ketemu keluarga,” ujar Ira.

Meski telah keluar dari tahanan, Ira menyebut dirinya masih menunggu proses hukum lanjutan terkait perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah berikutnya akan ditangani tim kuasa hukum.

“Ini kita menunggu proses hukum berikutnya dan semua juga akan dilaksanakan secara lebih detail oleh tim kuasa hukum,” kata Ira.

Terkait kelanjutan perkara yang masih berjalan di KPK, Ira enggan membahas kasus lebih jauh. Ia mengisyaratkan akan bersikap kooperatif, namun memilih menunda pembahasan tersebut.

“Nanti kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dulu,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Ira bersama dua pejabat ASDP lainnya memperoleh rehabilitasi berdasarkan Keputusan Presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Kedua pejabat tersebut adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi dalam perkara kerja sama usaha akuisisi PT Jembatan Nusantara sehingga dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara untuk Ira, serta 4 tahun untuk Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: