Bebas dari Rutan KPK, Ira Puspadewi Titip Pesan soal Perlindungan Hukum

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 28 November 2025 | 18:34 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Dibebaskan KPK Setelah Dapat Rehabilitasi Presiden. (Foto/Agus/Sinpo.id)
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Dibebaskan KPK Setelah Dapat Rehabilitasi Presiden. (Foto/Agus/Sinpo.id)

BeritaNasional.com -  Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyampaikan harapan besarnya terkait masa depan penegakan hukum dan perlindungan bagi para profesional di Indonesia.

Hal itu ia ungkapkan setelah resmi keluar dari Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11/2025).

Dalam pernyataannya, Ira menegaskan bahwa pembenahan hukum menjadi kebutuhan mendesak agar para pekerja profesional yang menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dapat bekerja tanpa rasa takut.

“Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional,” ujar Ira.

Ira juga menyebut bahwa perlindungan tersebut penting bagi anak bangsa yang bekerja untuk kepentingan publik dan pembangunan nasional.

“Anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” katanya.

Ia kemudian mengajak seluruh pihak untuk saling mendukung dan terus memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan negara.

“Terima kasih semuanya, mohon doa. Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini,” lanjutnya.

Dalam penutup pernyataannya, Ira menyampaikan apresiasi kepada masyarakat luas yang menurutnya memiliki peran penting sepanjang proses perkara yang ia jalani.

“Yang terakhir dan sangat berharga, sangat penting dan kami ingin apresiasi luar biasa, terima kasih tak terhingga kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Ira keluar sekitar pukul 17.20 WIB bersama dua pejabat ASDP lainnya usai memperoleh rehabilitasi berdasarkan Keputusan Presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Ira yang mengenakan batik bernuansa ungu-hijau terlihat keluar rutan didampingi suami dan tim kuasa hukumnya sambil membawa sejumlah dokumen.

Sesaat setelah melewati pintu rutan, ia langsung menghampiri kerabat yang menunggu kedatangannya.

Dua tahanan lain yang ikut dibebaskan adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi dalam perkara kerja sama usaha akuisisi PT Jembatan Nusantara sehingga dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara untuk Ira, dan 4 tahun untuk Yusuf Hadi serta Harry Adhi Caksono.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: