Ungkap Kendala Rehabilitasi, BNN Usul Aturan Khusus di RUU Narkotika

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 07 April 2026 | 17:14 WIB
Barang bukti  sabu-sabu dan ekstasi. (Foto/Istimewa)
Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengungkap sejumlah kendala utama dalam pelaksanaan rehabilitasi pengguna narkotika. Salah satunya adalah keterbatasan fasilitas milik pemerintah.

Saat ini, BNN baru memiliki 219 fasilitas rehabilitasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal.

“Jika dikalkulasikan, angka ini baru mampu mencakup sekitar 42 persen dari kebutuhan. Idealnya, BNN memiliki setidaknya 514 fasilitas untuk menjangkau 416 kabupaten dan 98 kota,” ujar Suyudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) rehabilitasi juga masih terbatas. Saat ini hanya terdapat enam fasilitas, atau sekitar 15 persen dari kebutuhan ideal sebanyak 38 fasilitas.

Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya kekurangan layanan rehabilitasi di berbagai daerah. Karena itu, BNN menilai dukungan regulasi dalam RUU serta tambahan anggaran menjadi kebutuhan mendesak.

Suyudi juga mengusulkan adanya aturan yang membuka peluang bagi pihak swasta untuk membangun layanan rehabilitasi. Namun, menurutnya, perlu regulasi yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah.

“Selama ini belum ada aturan baku yang bisa dijadikan pijakan. Karena itu, diperlukan langkah solutif melalui penerbitan regulasi khusus terkait layanan rehabilitasi yang berlaku secara nasional,” jelasnya.

Selain fasilitas, persoalan lain yang disorot adalah standar layanan. Meski telah ada Standar Nasional Rehabilitasi, Suyudi menilai regulasinya belum cukup tegas.

BNN mendorong agar ketentuan standar layanan tersebut bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara dan diatur secara jelas dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.

Tak hanya itu, BNN juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap layanan rehabilitasi swasta. Saat ini, peran BNN masih terbatas pada tahap akhir pengawasan.

Ke depan, BNN berharap dapat dilibatkan sejak awal, termasuk dalam pemberian rekomendasi bagi pihak swasta yang ingin membuka layanan rehabilitasi.

“Bahkan, perlu ada aturan tegas yang memberi kewenangan kepada BNN untuk merekomendasikan pencabutan izin operasional jika penyedia layanan tidak memenuhi standar,” kata Suyudi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: