Usia Maksimum Advokat Harus Dibatasi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 29 November 2025 | 17:00 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto/istimewa)
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Pemerintah menilai usia maksimum profesi advokat harus diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Advokat.

Berbeda dengan beberapa profesi hukum lainnya, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya mengatur usia minimal untuk menjadi advokat, yakni 25 tahun, sehingga selama seorang advokat memenuhi syarat dan mematuhi kode etik profesi, orang tersebut dapat terus berpraktik.

"Bukan apa-apa karena memang tidak masuk di akal itu kalau usia maksimum tidak diatur atau tidak ada batasnya," jelas Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. 

Pria yang akrab disapa Eddy juga  mencontohkan salah satu hal yang tidak masuk akal tersebut, yakni adanya mantan hakim agung, jaksa agung, hingga kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia (kapolri), yang bisa menjadi advokat.

Hal itu menjadi kendala di lapangan, khususnya apabila saat mantan kapolri yang menjadi advokat tersebut berpraktik dan bertemu dengan penyidik yang masih junior.

Kendala yang sama, kata dia, juga akan terjadi bila mantan jaksa agung yang menjadi advokat bertemu dengan para jaksa yang baru bertugas di pengadilan.

"Selesai itu barang. Habis semua itu penyidik dan jaksa junior," cetusnya. 

Dengan demikian dibutuhkan perbaikan dalam aturan yang mengatur tentang advokat.  Praktik demikian, sambungnya juga tidak ada di negara Belanda. Negara yang memiliki andil besar dalam pembuatan aturan bernegara kita selama ini.

"Justru sebaliknya di sana ada, advokat yang kemudian jadi jaksa, polisi, atau hakim," tukasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: