Pukul UMKM Dalam Negeri, Kadin Minta Pengetatan Pengawasan Thrifting

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 29 November 2025 | 09:29 WIB
Konsumen membeli barang thrifting. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Konsumen membeli barang thrifting. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengetatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas (thrifting) ilegal. Praktik impor ini semakin memukul industri tekstil dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin mengatakan tidak hanya merugikan pelaku usaha lokal, thrifting juga mengancam keberlangsungan UMKM dan para pekerja yang menggantungkan hidup pada industri tersebut.

"Pakaian bekas yang beredar secara ilegal tentu ini kan sangat memukul industri kita di dalam negeri, terutama para UMKM yang ada di berbagai daerah," ujarnya, kemarin. 

Menurut dia dibutuhkan peningkatan pengawasan, khususnya pada pintu masuk barang impor seperti di pelabuhan resmi maupun pelabuhan kecil. 

Penindakan dinilai juga harus memberikan efek jera agar pedagang lokal tidak kalah bersaing dan bangkrut oleh serbuan pakaian bekas ilegal.

"Persoalan ini bukan hanya soal perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja"

Industri tekstil dan UMKM terkait, seperti sentra-sentra konveksi hingga perajin batik turut melibatkan jumlah pekerja dalam jumlah besar.

"Ini kan juga menyerap tenaga kerja. Di samping itu, juga bagaimana kita dapat meningkatkan produktivitas industri kita," tuturnya. (Antara)

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: