Sudah Jadi Tersangka, Rudy Tanoe Mangkir Panggilan KPK

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 29 November 2025 | 07:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) mengatakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe mangkir dari panggilan penyidik.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ikhwal jadwal pemeriksaan tersangka dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan bansos pada 2020.

"Benar, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan dikutip Sbatu (29/11/2025).

KPK disebut Budi belum ada konfirmasi dari Rudy atas ketidakhadiran itu. Selanjutnya KPK akan melayangkan panggilan ulang terhadap Rudy namun belum diketahui jadwal pastinya. 


"Sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasinya. Belum ada konfirmasi dari PH," ujarnya.

Dalam sepekan terakhir, penyidik intens meminta keterangan sejumlah saksi terkait perkara yang menjerat Rudy Tanoe. 

Mereka dimintai informasi untuk menelusuri pelaksanaan distribusi bansos di lapangan, termasuk kesesuaiannya dengan kontrak kerja.

Penetapan tersangka Rudy berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. 

KPK menjerat tiga tersangka serta dua korporasi namun identitas lengkap para tersangka belum diumumkan.

Komisi anti rasuah ini juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). 

Sebelumnya, status hukum kakak Hary Tanoesoedibjo itu sebagai tersangka baru terungkap setelah ia mengajukan permohonan praperadilan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: