Ira Berterima Kasih kepada Prabowo hingga Masyarakat Usai Keluar dari Rutan KPK
BeritaNasional.com - Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi berterimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto usai keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dia ungkapkan karena telah menerima rehabilitasi atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
“Yang pertama saya mewakili seluruh dari kami, yaitu Bapak Yusuf Hadi yang berada di sebelah kanan saya, dan Bapak Harry di sebelah kiri saya," ujar Ira di Rutan KPK dikutip Sabtu (29/11/2025).
"Izin, kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia yang luar biasa bagi kami,” lanjutnya.
Ira juga menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian rehabilitasi yang menjadi dasar pembebasan mereka.
"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang berkenan menggunakan hak istimewanya dengan memberikan rehabilitasi bagi perkara kami,” ucapnya.
Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada DPR RI yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, serta jajaran kementerian yang terlibat dalam proses tersebut.
“Kami haturkan terima kasih kepada MA RI, kemudian kepada Bapak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kami juga menghaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Sekretaris Negara, kemudian juga kepada Menteri Hukum RI, Bapak Sekretaris Kabinet,” kata Ira.
Ia tidak lupa menyebut peran tim penasihat hukum yang dipimpin Soesilo Ari Wibowo serta para petugas KPK yang menurutnya telah menjalankan tugas dengan baik selama masa penahanan.
“Yang tidak kalah pentingnya, kami ucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum serta para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan,” ujarnya.
Ira keluar sekitar pukul 17.20 WIB bersama dua pejabat ASDP lain setelah memperoleh rehabilitasi melalui Keputusan Presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Dengan mengenakan batik bernuansa ungu-hijau, Ira tampak melangkah keluar rutan didampingi suami dan tim kuasa hukum sambil membawa beberapa dokumen. Sesudah melewati pintu, ia langsung menghampiri kerabat yang telah menunggu.
Dua pejabat ASDP lain yang dibebaskan bersama Ira ialah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi menerima Surat Keputusan Rehabilitasi yang diberikan kepada Ira dan dua rekan kerjanya melalui Kementerian Hukum.
Ketiganya sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara untuk Ira, serta 4 tahun bagi Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







