Rano Bagikan 146 Kartu Transportasi Gratis untuk Penyandang Disabilitas
BeritaNasional.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno membagikan 146 Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum kepada para penyandang disabilitas di Halaman Balai Kota Jakarta pada Minggu (30/11/2025) pagi. Kegiatan ini digelar untuk menyambut Hari Penyandang Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember menandatang.
“Pada kesempatan ini, secara simbolis kami menyerahkan 146 Kartu Layanan Gratis transportasi umum bagi teman-teman penyandang disabilitas," kata Rano dalam sambutannya.
Rano menyampaikan, penyerahan kartu ini hanyalah simbolis semata. Sebab, masih ada ratusan penerima lainnya yang belun menerima KLG.
"Namun jumlah ini hanya simbolis, karena masih ada ratusan kartu lainnya. Kartu ini memberikan akses gratis pada layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, bersama 15 kelompok masyarakat lainnya yang termasuk dalam skema layanan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rano menyebut bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari kekuatan Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI berkomitmen memastikan seluruh moda transportasi publik semakin ramah disabilitas, sesuai prinsip aksesibilitas, keadilan, dan kesetaraan.
“KLG bagi penyandang disabilitas merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan setiap warga memiliki hak yang sama untuk bergerak dan menikmati layanan kota," terang Rano.
"Harapannya, kartu ini dapat mendukung mobilitas teman-teman penyandang disabilitas agar semakin mudah, aman, nyaman, dan inklusif, serta memperkuat kemandirian dan kepercayaan diri,” imbuhnya.
Lebih dari itu, Rano pun mengajak seluruh pihak, mulai dari operator transportasi, instansi teknis, komunitas, hingga masyarakat untuk bersama-sama merawat layanan publik yang ada.
“Mari bersama membangun infrastruktur yang aksesibel, menghadirkan pelayanan dengan empati, serta menghapus stigma yang masih membayangi saudara-saudari penyandang disabilitas,” imbau aktor pemeran "Si Doel" itu.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






