Pidana Minimum Narkotika Dianggap Masih Diperlukan di Dalam RUU Penyesuaian Pidana

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 02 Desember 2025 | 11:58 WIB
Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Henry Yosodiningrat. (Foto/YouTube TV Parlemen)
Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Henry Yosodiningrat. (Foto/YouTube TV Parlemen)

BeritaNasional.com - Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Henry Yosodiningrat mengusulkan RUU Penyesuaian Pidana mengatur pembedaan korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran narkotika. Sebab dalam RUU Penyesuaian Pidana dihapus pidana minimum khusus.

Menurut Henry, dihapusnya pidana minimum khusus tidak memberikan efek jera kepada para pelaku peradaran narkotika. Juga tidak ada kriteria yang jelas antara korban penyalahgunaan dan pengedar.

"Bahwa oleh karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara umum menghapuskan substansi pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pidananya, yang berakibat tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika serta tidak terdapat kriteria yang jelas antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap narkotika," ujarnya saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR membahas RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Karena itu, Henry mengusulkan pemidanaan minimum khusus tetap diatur. Serta ada kriteria yang jelas antara penyalahguna narkotika dengan pengedar.

"Maka kami berpendapat perlu diatur mengenai pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pemidanaan dan aturan secara jelas yang membedakan tindakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap narkotika di dalam RUU Penyesuaian Pidana," jelasnya.

Selain itu, Henry mengusulkan sejumlah ketentuan tindak pidana terkait narkotika yang tidak diatur dalam KUHP tetap dinyatakan berlaku agar tidak ada kekosongan hukum.

"Maka kami berpendapat, terhadap sepuluh pasal tersebut di atas harus dikembalikan dan dinyatakan tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penindakan terhadap tindak pidana narkotika," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: