Ridwan Kamil Tegaskan Tak Tahu Menahu Perkara Markup Iklan Bank BJB
BeritaNasional.com - Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil membantah mengetahui atau terlibat dalam perkara dugaan korupsi markup iklan Bank BJB.
Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia mengatakan, tidak pernah menerima laporan terkait aksi korporasi BUMD tersebut selama menjabat gubernur.
“Saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” ujar RK di Gedung Merah Putih, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan di bawah kewenangannya sebagai gubernur. Menurutnya, gubernur hanya dapat mengetahui jika ada laporan resmi.
“Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” ujarnya.
“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD kalau dilaporkan. Satu dari direksi, dua komisaris selaku pengawas, tiga kepala biro BUMD, seperti menteri BUMN," imbuhnya.
Namun selama masa jabatannya, tidak ada satu pun laporan yang ia terima. Oleh sebab itu, dirinya menegaskan tak mengetahui perkara itu sama sekali.
“Ketiga-tiganya tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur," tegas RK.
"Makanya kalau ditanya apakah saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK telag menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.
Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







