RK Bantah Terlibat Korupsi Iklan BJB: Saya Tidak Terlibat, Apalagi Menikmati

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Desember 2025 | 17:15 WIB
Ekpresi eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai diperiksa penyidik KPK. (BeritaNasional/Panji)
Ekpresi eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai diperiksa penyidik KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan tidak terlibat dalam korupsi markup iklan Bank BJB yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa lembaga antirausah, pria yang akrab disapa Kang Emil itu menolak seluruh spekulasi yang menyebut dirinya ikut menikmati hasil dugaan markup iklan BJB.

“Makanya kalau ditanya apakah saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujar RK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025).

Ia berharap pemeriksaannya menjadi titik terang. Di merasa dirugikan dengan persepsi publik terhadap dirinya atas perkara tersebut.

“Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan tidak keberatan dengan agenda pemeriksaan hari ini. Saat ditanya jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, dia mengaku cukup banyak.

“Lumayan banyak lah," kata RK.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: