Bersama Pemerintah, Komisi III DPR Sepakat RUU Penyesuaian Pidana Disahkan di Rapat Paripurna

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 02 Desember 2025 | 19:19 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Indra Permana. (BeritaNasional/Sinpo)
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Indra Permana. (BeritaNasional/Sinpo)

BeritaNasional.com -  Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat RUU Penyesuaian Pidana  dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej, telah mengambil keputusan tingkat pertama.

Delapan fraksi, dalam pandangan mini fraksi, telah menyampaikan persetujuan terhadap RUU Penyesuaian Pidana.

"Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya kita bawa ke tingkat 2 pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju ya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat pengambilan keputusan di Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (2/12/2025).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej menjelaskan RUU Penyesuaian Pidana perlu segera disahkan untuk menjadi landasan yuridis yang menyelaraskan seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dengan KUHP yang baru.

"Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru," ujar pria yang akrab disapa Eddy saat membacakan pandangan pemerintah.

Penyesuaian tersebut menjadi penting agar seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern. Selain itu untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan.

Eddy menjabarkan empat pertimbangan penyusunan RUU Penyesuaian Pidana.

Pertama, perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas dan filosofi pemidanaan KUHP.

Kedua, KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.

Ketiga, masih terdapat ketentuan KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, terutama masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.

Keempat, penyesuaian bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

RUU Penyesuaian Pidana memuat tiga pengaturan pokok. Pertama, penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP. Termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP.

Kedua, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.

Ketiga, penyempurnaan beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir.

"Melalui proses penyesuaian ini, pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan, serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: