Ridwan Kamil Bantah Tahu Kasus Korupsi Iklan BJB, KPK Ungkap Laporan Lain
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pernyataan eks Gubernur jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang mengaku tidak memiliki tupoksi terkait pengelolaan dana non-budgeter Bank BJB.
Hal tersebut diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo untuk membantah pernyataan RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Menurutnya, keterangan saksi lain menunjukkan adanya laporan rutin yang disampaikan BJB kepada pimpinan daerah.
“Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan juga yang disampaikan ya dari pihak BJB kepada Kepala Daerah pada saat itu,” ujar Budi dikutip Rabu (3/12/2025).
Menurut KPK, informasi tersebut penting mengingat dana non-budgeter yang kini ditelusuri disebut berasal dari anggaran pengadaan iklan BJB yang sebagian dipisahkan dan dikelola oleh Corsec.
“Dana non-budgeter yang berasal dari pengadaan belanja iklan di BJB itu, sebagian untuk belanja iklan, sebagian menjadi dana non-budgeter di Corsec BJB yang kemudian dikelola,” tuturnya.
KPK menegaskan penyidik menerapkan metode follow the money untuk menelusuri penggunaan dana yang dikelola di luar mekanisme anggaran formal.
Aliran uang yang mengarah ke pihak tertentu sudah terekam melalui bukti transfer dan data finansial yang diamankan.
“Jadi artinya apa? Bahwa tentunya penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi atau keterangan saksi saja, tapi tentu penyidik juga akan melihat keterangan,” kata dia.
“Bukti-bukti yang disampaikan oleh saksi lain maupun dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.
Sebelumnya, Ridwan Kamil membantah mengetahui atau terlibat dalam perkara dugaan korupsi markup iklan Bank BJB.
Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia mengatakan tidak pernah menerima laporan terkait aksi korporasi BUMD tersebut selama menjabat gubernur.
“Saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” ujar RK.
Ia menjelaskan mekanisme pelaporan di bawah kewenangannya sebagai gubernur. Menurutnya, gubernur hanya dapat mengetahui jika ada laporan resmi.
“Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” ujarnya.
“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD kalau dilaporkan. Satu dari direksi, dua komisaris selaku pengawas, tiga kepala biro BUMD, seperti menteri BUMN," imbuhnya.
Namun selama masa jabatannya, tidak ada satu pun laporan yang ia terima. Oleh sebab itu, dirinya menegaskan tak mengetahui perkara itu sama sekali.
“Ketiga-tiganya tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur," tegas RK.
"Makanya kalau ditanya apakah saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







