Zumi Zola Bebas, Eks DPRD Jambi Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Suap APBD Jambi

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 03 Desember 2025 | 12:16 WIB
Zumi Zola bebas, eks DPRD Jambi dituntut 4 tahun penjara atas kasus suap APBD Jambi. (BeritaNasional/Panji)
Zumi Zola bebas, eks DPRD Jambi dituntut 4 tahun penjara atas kasus suap APBD Jambi. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Terdakwa Suliyanti (68), mantan anggota DPRD Jambi yang juga istri mantan Bupati Muaro Jambi dua periode Burhanuddin Mahir alias Cik Bur, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa KPK pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi atas kasus korupsi kasus suap pengesahan APBD Jambi pada 2017 saat era Gubernur Jambi Zumi Zola.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa KPK Ridho menuntut terdakwa Suliyanti dengan hukuman penjara empat tahun penjara dan denda Rp200 Juta, apabila tidak di bayar dikenakan hukuman pengganti selam tiga bulan serta di cabutnya hak politik selama lima tahun.

Dalam persidangan, diungkap bahwa perbuatan terdakwa Suliyanti dinyatakan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pledoi, Azhari, kuasa hukum terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 itu mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa Suliyanti tidak meminta dan tidak mengetahui terkait uang suap RAPBD pada tahun 2017 silam.

"Klien kami mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa, kepada terdakwa yang menuntut empat tahun kurungan serta denda Rp200 juta, maka kami kuasa hukum tidak sependapat dengan hal itu dan terkiat denda itu tidak sewajarnya dibebankan kepada terdakwa pasalnya terdakwa sudah mengembalikan uang temuan tersebut," kata Azhari.

Begitupun dengan permintaan uang suap RAPBD Jambi Tahun anggaran 2017, kata dia, terdakwa mengaku tidak pernah tahu adanya permintaan itu karena ada oknum-oknumnya yang meminta unsur pimpinan sedangkan Suliyanti yang merupakan mantan politisi Partai Demokrat ini tidak tahu sama sekali dan hal itu terungkap di persidangan.

Sementara itu jaksa KPK, Ridho Saputra mengatakan, akan tetap dengan tuntutan yang sudah dibacakannya pada sidang tuntutan dan sidang selanjutnya dengan agenda putusan akan dilangsungkan pada 9 Desember 2025.

Sebelumnya, pada 6 Desember 2018, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Zumi terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota dewan senilai total Rp16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Zumi pun sudah bebas pada 6 September 2022, bahkan sudah menikah lagi dengan putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Putri Zulhas. 

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: