Dewas KPK Panggil Rossa Purbo Bekti soal Dugaan Tak Memanggil Bobby Nasution

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 Desember 2025 | 21:45 WIB
Lambang KPK. (BeritaNasional/Panji)
Lambang KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti.

Sebagai informasi, Rossa dilaporkan karena diduga enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Yang bersangkutan (Rossa) sudah dipanggil. Besok diperiksa,” ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal kepada wartawan via WhatsApp, Rabu (3/12/2025).

Gusrizal menyampaikan bahwa Rossa akan dimintai keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Kamis, 4 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.

“Benar, Gedung C1,” tambahnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan menghalangi pemanggilan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Sejatinya, majelis hakim PN Medan meminta jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution dalam sidang setelah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, memberikan kesaksian.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Haldun menyebut adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk proyek pembangunan jalan.

Jalan tersebut adalah ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan nilai total Rp165 miliar, dan tidak tercantum dalam APBD murni 2025.

Dana proyek tersebut disebut berasal dari sejumlah dinas dan dilegalkan melalui Pergub. Mendengar hal itu, Hakim Khamozaro Waruwu meminta Bobby dihadirkan.

Hakim juga memerintahkan agar Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah enam kali diubah.

Adapun perkara ini tengah mengadili dua terdakwa swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Kasus ini turut menyeret nama eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal dekat dengan Bobby Nasution.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: