Komisi Reformasi Polri Sarankan Kapolri Kaji Ulang Penetapan 1.038 Tersangka Kerusuhan Agustus
BeritaNasional.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri turut memberikan saran kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melakukan evaluasi terhadap penetapan tersangka sebanyak 1.038 orang kasus tragedi kerusuhan pada Agustus 2025 lalu.
“Nah dari sekian ini tadi disepakati di komisi kita minta, kita rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, kepada wartawan Kamis (4/12/2025).
Jimly menjelaskan tujuan pengkajian ulang penetapan tersangka 1.038, karena angka itu terlalu besar. Meski kerusuhan saat itu terbilang masif, namun perlu dikurangi dengan mengacu beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan.
Misalnya dengan menekankan pentingnya memberi perlakuan khusus dan perlindungan kepada tersangka perempuan, difabel, maupun anak-anak yang terbilang masuk dalam kategori kelompok rentan.
“Itu kita minta supaya diberi pertimbangan. Sehingga kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan (penahannya),” jelasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyebut ada tiga orang yang mesti segera dibebaskan yakni Laras Faizati yang ditahan oleh Bareskrim Polri serta pegiat lingkungan yakni Dera dan Munif yang ditangkap Polda Jawa Tengah.
"Perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian," ujar Mahfud.
Sebab perlindungan terhadap pegiat lingkungan telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang 32 tentang lingkungan hidup tahun 2009 tertulis siapa saja yang berjuang demi kebaikan lingkungan tak dapat dipidana dan digugat secara perdata.
"Kami juga menyarankan dan kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini (membebaskan tiga tahanan)" tukas Mahfud.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







