Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Segera Evaluasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
BeritaNasional.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan evaluasi terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang pada awal 2026 akan mulai berlaku.
“Kami juga sepakat bahwa KUHAP dan KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, maka kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, kehadiran Komisi Reformasi Polri dalam evaluasi ini dapat menjadi sinergi untuk menindaklanjuti peraturan yang bakal diterapkan pada Peraturan Polisi (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap) sesuai dengan KUHP–KUHAP yang baru.
Terlebih, secara internal Tim Transformasi Reformasi Polri yang diketuai Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana turut terlibat dalam pertemuan yang dilakukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Nanti diharapkan Perkap atau Peraturan Polisi yang perlu disesuaikan dan diperbaiki mengikuti ketentuan baru KUHAP dapat segera dilakukan. Dengan begitu, antara tim reformasi Polri dan tim internal dapat bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” imbuhnya.
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







